Taaruf adalah kegiatan bersilaturahmi, kalau pada masa ini
kita bilang berkenalan bertatap muka, atau main/bertamu ke rumah
seseorang dengan tujuan berkenalan dengan penghuninya
[rujukan?].
Bisa juga dikatakan bahwa tujuan dari berkenalan tersebut adalah untuk
mencari jodoh. Taaruf bisa juga dilakukan jika kedua belah pihak
keluarga setuju dan tinggal menunggu keputusan anak untuk bersedia atau
tidak untuk dilanjutkan ke jenjang
khitbah - taaruf dengan mempertemukan yang hendak dijodohkan dengan maksud agar saling mengenal
[rujukan?].
Sebagai sarana yang objektif dalam melakukan pengenalan dan
pendekatan, taaruf sangat berbeda dengan pacaran. Taaruf secara syar`i
memang diperintahkan oleh
Rasulullah SAW bagi pasangan yang ingin nikah
[rujukan?].
Perbedaan hakiki antara pacaran dengan ta’aruf adalah dari segi tujuan
dan manfaat. Jika tujuan pacaran lebih kepada kenikmatan sesaat,
zina, dan maksiat. Taaruf jelas sekali tujuannya yaitu untuk mengetahui kriteria calon pasangan
[rujukan?].
 |
say no pacaran |
|
Proses taaruf
Dalam upaya ta’aruf dengan calon pasangan, pihak
pria dan
wanita
dipersilakan menanyakan apa saja yang kira-kira terkait dengan
kepentingan masing-masing nanti selama mengarungi kehidupan. Tapi tentu
saja semua itu harus dilakukan dengan adab dan etikanya. Tidak boleh
dilakukan cuma berdua saja. Harus ada yang mendampingi dan yang utama
adalah
wali
atau keluarganya. Jadi,taaruf bukanlah bermesraan berdua,tapi lebih
kepada pembicaraan yang bersifat realistis untuk mempersiapkn sebuah
perjalanan panjang brdua. ta'aruf adalah proses saling kenal mengenal
pra nikah dengan dilandasi ketentuan syar'i
Tujuan Taaruf
Taaruf adalah media syar`i yang dapat digunakan untuk melakukan pengenalan terhadap calon pasangan
[rujukan?].
Sisi yang dijadikan pengenalan tak hanya terkait dengan data global,
melainkan juga termasuk hal-hal kecil yang menurut masing-masing pihak
cukup penting, misalnya masalah kecantikan calon istri, dibolehkan untuk
melihat langsung wajahnya dengan cara yang saksama, bukan cuma sekadar
curi-curi pandang atau melihat fotonya. Islam telah memerintahkan
seorang calon suami untuk mendatangi calon istrinya secara langsung
[rujukan?], bukan melalui media foto, lukisan, atau video. Karena pada hakikatnya wajah seorang wanita itu bukan aurat.